Regulasi untuk Perpustakaan Sekolah
November 6, 2024 2024-11-06 16:03Regulasi untuk Perpustakaan Sekolah
Regulasi untuk Perpustakaan Sekolah
Regulasi untuk Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Tegal memiliki peraturan-peraturan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, guru, dan https://cipta-kreasi.com/ tenaga pendidik. Peraturan-peraturan ini dirancang untuk memastikan keberlangsungan dan kualitas pelayanan perpustakaan, serta menjaga aspek keamanan dan kenyamanan pengguna. Berikut adalah beberapa peraturan perpustakaan SUPM Negeri Tegal:
Waktu Operasional Perpustakaan
Perpustakaan di SUPM Negeri Tegal memiliki jadwal waktu operasional yang tetap. Waktu operasional ini biasanya disesuaikan dengan jadwal kegiatan sekolah dan dapat berbeda-beda pada setiap hari atau pada hari-hari tertentu, tergantung pada kebijakan sekolah. Pengguna perpustakaan diharapkan untuk mematuhi jam buka dan jam tutup perpustakaan yang telah ditetapkan.
Tata Tertib Penggunaan Fasilitas
Pengguna perpustakaan di SUPM Negeri Tegal diharapkan untuk menjaga kebersihan dan kerapihan fasilitas perpustakaan. Hal ini mencakup meletakkan kembali buku-buku yang telah dipinjam ke tempat semula setelah digunakan, tidak merusak atau mencoret-coret buku, serta tidak merusak atau mengganggu fasilitas perpustakaan lainnya seperti komputer, kursi, meja, dan lain sebagainya.
Ketertiban dan Keheningan
Untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif, pengguna perpustakaan diharapkan untuk menjaga ketertiban dan keheningan di dalam ruangan perpustakaan. Hal ini bertujuan agar proses belajar mengajar dapat berjalan lancar dan siswa dapat fokus dalam membaca dan belajar. Pengguna diharapkan untuk berbicara dengan suara pelan dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengguna lainnya.
Larangan Merokok dan Konsumsi Makanan dan Minuman
Merokok, mengonsumsi makanan, dan minuman tidak diperbolehkan di dalam ruangan perpustakaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan perpustakaan, serta mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran terhadap koleksi buku dan fasilitas perpustakaan lainnya.
Penggunaan Fasilitas Komputer dan Internet
Penggunaan fasilitas komputer dan akses internet di perpustakaan harus dilakukan dengan bijaksana. Pengguna diharapkan untuk menggunakan komputer dan internet untuk keperluan belajar dan riset, serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan etika dan norma-norma yang berlaku.
Peminjaman dan Pengembalian Buku
Peminjaman dan pengembalian buku harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh perpustakaan. Pengguna diharapkan untuk membaca dan memahami ketentuan peminjaman buku, termasuk batas waktu peminjaman, prosedur perpanjangan pinjaman, serta sanksi bagi pengguna yang terlambat mengembalikan buku.
Larangan Mengubah Tata Letak dan Koleksi Buku
Pengguna tidak diperkenankan untuk mengubah tata letak buku atau koleksi di rak-rak perpustakaan tanpa seizin pustakawan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan sistem penataan buku yang telah ditetapkan, sehingga memudahkan pengguna lain dalam mencari dan mengakses buku yang dibutuhkan.